Kamis, 09 Mei 2013

MENYELARASKAN PELESTARIAN SPESIES DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT




A.   LATAR BELAKANG
Dewasa ini dengan semakin meningkatnya populasi manusia maka tuntutan akan pemenuhan kebutuhan manusia terus meningkat. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan jumlah populasi ini berbanding lurus dengan laju penurunan luasan lahan produktif. Tumbuh dan berkembangnya wilayah perkotaan pada hakekatnya disebabkan oleh lajunya tingkat pertumbuhan penduduk, munculnya pusat-pusat aktivitas perkotaan seperti kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang cenderung mendesak akan kebutuhan ruang dan tanah.
Hal ini menjadi penyebab alih fungsi tanah-tanah produktif dan/atau kawasan-kawasan perlindungan wilayah perkotaan dirubah dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan ruang dan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan pusat-pusat dan fasilitas kegiatan kota, maupun pemukiman. Penurunan luasan lahan ini secara langsung berdampak terhadap penurunan jumlah spesies dimuka bumi. Hal ini akan mengancam penurunan biodiversity. Berkurangnya biodiversity dalam jangka panjang akan berdampak terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat. Menyadari hal ini, maka perlu dilakukan upaya pelestarian spesies guna menjaga keanekaragaman hayati sehingga tercapai pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan sebagaimana dikemukakan Brundland Report pada tahun 1987 dengan judul our common future yaitu pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Pelestarian spesies ini sangat besar peranannya dalam upaya pengelolaan kawasan lindung sebagai salah satu zona yang menyimpan keanekaragaman hayati yang tinggi. Dalam hal ini perlu adanya penyelarasan fungsi lingkungan yang tidak mengabaikan nilai sosial dan ekonomi.  

B.   TINJAUAN PUSTAKA
1.   Konservasi Biodiversitas
Konservasi adalah suatu upaya yang dilakukan manusia untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam. Sedangkan menurut ilmu lingkungan, Konservasi adalah:
§  Upaya efisiensi dari penggunaan energi, produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
§  Upaya perlindungan dan pengelolaan yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam.
§  (fisik) Pengelolaan terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kimia atau transformasi fisik.
§  Upaya suaka dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan
§  Suatu keyakinan bahwa habitat alami dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Berdasarkan Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Selanjutnya yang merupakan kawasan pelestarian alam adalah Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Menurut Undang – undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya adalah untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Untuk mencapai tujuan terebut, ada tiga aspek pendekatan pembangunan konservasi yaitu pembangunan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dalam upaya melakukan konservasi, biasanya akan muncul konflik – konflik dengan lingkungan. Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik konservasi muncul karena:
1.    Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam)
2.   Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat dan permintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)
3.   SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) menggeser keseimbangan alami.
4.   Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada.
Kemudian, konflik semakin parah jika :
1.    SDA berhadapan dengan batas-batas politik (seperti daerah resapan dikonversi utk Hutan Tanaman Industri, HPH (kepentingan politik ekonomi)
2.   Pemerintah dengan kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yang tidak berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan.
3.   Perambahan dengan latar kepentingan politik untuk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu dan juga sebagai sumber keuangan ilegal.

Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut:
§  Karakteristik, keaslian atau keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yang meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai)
§  Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
§  Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
§  Landscap (bentang alam) atau ciri geofisik yang bernilai estetik/scientik.
§  Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.
§  Pengusahaan wisata alam yang alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yang menarik).
Program konservai biodiversitas di Indonesia pertama kali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tahun 1982 yang diawali dengan diimplementasikannya strategi konservasi biodiversitas pada pengelolaan Taman Nasional. Strategi ini telah merubah secara total sistem pengelolaan kawasan konservasi indonesia, yang sebelumnya hanya dilaksanakan atas dasar perlindungan dan pelestarian alam, kemudian disempurnakan dengan program pemanfaatan secara lestari. IUCN, UNEP dan WWF (1991) menyatakan bahwa dasar utama strategi konservasi adalah perlindungan dan pelestarian biodiversitas dan meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Jadi, strategi konservasi menunjukkan betapa pentingnya perlindungan dan pelestarian biodiversitas bagi pembangunan berkelanjutan. Hal ini dapat dicapai melalui :
1.   Menjaga proses penting serta penopang kehidupan yang penting bagi kelangsungan kehidupan manusia dan pembangunan
2.  Melestarikan keanekaragaman plasma nutfah yang penting bagi program budidaya, agar dapat melindungi dan memperbaiki sifat-sifat tanaman dan hewan budidaya. Hal ini penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi teknologi dan terjaminnya sejumlah besar industri yang menggunakan biodiversitas
3.  Menjamin kesinambungan pendayagunaan spesies dan ekosistem oleh manusia, yang mendukung kehidupan jutaan penduduk pedesaan serta dapat menopang sejumlah besar industri.
Word Commission on Environment and Development (WCED) pada tahun 198) mendefenisikan konservasi biodiversitas adalah pengelolaan pemanfaatan biosfer oleh manusia sedemikian rupa sehingga bisa dihasilkan kesinambungan keuntungan/manfaat terbesar sekaligus memelihara potensinya untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi mendatang.   

2.   Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan dipopulerkan melalui laporan Our Common Future (Masa Depan Bersama) yang disiapkan oleh WCED yang dikenal juga dengan nama Komisi Brundlan karena ketuanya (Gro Harlem Brundland) yang kemudian menjadi Perdana Menteri Norwegia. Gro Bruntland diundang oleh Sekjen PBB untuk melakukan penelitian dan persiapan sebuah laporan yang berisi usul agenda perubahan global. Secara khusus, kerangka tugas dari sidang majelis PBB adalah (1) mengusulkan strategi lingkungan jangka panjang untuk mencapai pembangunan berkelanjutan mulai tahun 2000, dan (2) mengidentifikasikan bagaimana hubungan antar manusia, sumber daya, lingkungan dan pembangunan dapat diintegrasikan dalam kebijakan nasional dan internasional.
Tahun 1987 terbit laporan komisi sedunia Lingkungan Hidup dan Pembangunan yang selanjutkan dikenal dengan Komisi Brundtland yang berjudul Hari Depan Kita Bersama (our common future). Tema laporan ini ialah Pembangunan Berkelanjutan yang didefenisikan sebagai “Pembangunan yang berusaha memenuhi kebutuhan mereka”. Ini berarti, pembangunan kita harus selalu memperhatikan kebutuhan anak cucu. Sumber daya tidak boleh dihabiskan, dan tidak boleh mewariskan lingkungan hidup yang rusak. Rusaknya hutan mengakibatkan banjir dalam musim hujan dan kekurangan air di musim kemarau serta laju erosi tanah yang tinggi yang menurunkan kesuburan tanah. Contoh ini menunjukkan pembangunan yang menyebabkan kerusakan hutan akan kebutuhan mereka, sehingga mengganggu kesejahteraan mereka.    
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Pembangunan berkelanjutan harus dapat menjamin terjadinya pertumbuhan ekonomi (economic growth), meningkatkan keejahteraan sosial (social welfare) dan memperhatikan kelestarian lingkungan (environtmental integrity).
Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/70/Sustainable_development.svg/350px-Sustainable_development.svg.png
Gambar 1. Skema Pembangunan Berkelanjutan
Skema pembangunan berkelanjutan: pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan mempunyai keterbatasan yang tidak bersifat mutlak. Keterbatasan tersebut tergantung pada tingkat teknologi dan organisasi sosial dan kapasitas biosfer untuk menyerap akibat-akibat kegiatan manusia. Pembangunan berkelanjutan mempunyai dua konsep kunci, yaitu (1) kebutuhan, terutama kebutuhan fakir miskin dinegara berkembang, dan (2) keterbatasan dari teknologi dan organisasi sosial yang berkaitan dengan kapasitas lingkungan untuk mencukupi kebutuhan generasi sekarang dan masa depan.
Setiap pemanfaatan energi, air, tanah, mineral dan sumber daya alam lainnya mempunyai batas yang berbeda. Pembangunan berkelanjutan menuntut bahwa sebelum batas-batas ini terlampaui, dunia harus menjamin keseimbangan akses ke sumber-sumber yang memiliki keterbatasan terebut serta sudah seharusnya merubah arah teknologi yang dapat mengurangi tekanan-tekanan pada lingkungan. Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan selalu membawa perubahan terhadap ekosistem sehingga pelestarian tidak dapat dilakukan secara persis.
Dalam Komisi Bruntland, dapat diidentifikasi tujuh tujuan penting untuk kebijakan pembangunan dan lingkungan. Ketujuh tujuan tersebut adalah:
1)  Memikirkan kembali makna pembangunan
2)  Merubah kualitas pertumbuhan (lebih menekankan pada pembangunan daripada sekedar pertumbuhan)
3)  Memenuhi kebutuhan dasar akan lapangan kerja, makanan, energi, air dan sanitasi
4)  Menjamin terciptanya keberlanjutan pada satu tingkat pertumbuhan penduduk tertentu
5)  Mengkonservasi dan meningkatkan sumberdaya
6)  Merubah arah teknologi dan mengelola resiko
7)  Memadukan pertimbangan lingkungan dan ekonomi dalam pengambilan keputusan.
Pembangunan berkelanjutan merupakan suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat sumberdaya alam dan sumber daya manusia secara berkelanjutan, dengan cara, menyerasikan aktivitas manusia sesuai dengan kemampuan sumber alam yang menopang dalam suatu ruang wilayah. Pembangunan berkelanjutan memerlukan adanya integrasi yang mantap antara pemanfaatan sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan dalam suatu kurun waktu dan dimensi ruang. Prinsip ini telah disadari sejak konverensi lingkungan hidup di Stockholm tahun 1972 dimana salah satu butir deklarasinya menyatakan bahwa dalam rangka pengelolaan sumberdaya alam yang lebih rasional untuk meningkatkan kualitas lingkungan, diputuskan suatu pendekatan terpadu dan terkoordinasi dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan, berwawasan lingkungan.

C.   ANALISIS DAN SINTESIS
Berdasarkan penjabaran dari berbagai literatur diatas, pertumbuhan penduduk dunia telah memberikan pengaruh terhadap penurunan lahan produktif yang berarti mempersempit area yang dibutuhkan oleh berbagai spesies dalam berkembang untuk menjaga daya dukung ekosistem. Berikut dapat dilihat bagaimana pertumbuhan penduduk dapat mempengaruhi spesies dan lingkungan serta akan memberikan dampak terhadap kesejahteraan manusia.

Gambar 2. Skema Dampak Peningkatan Laju Pertumbuhan Penduduk Terhadap Penurunan Kesejahteraan Manusia.

Berdasarkan Gambar 2 diatas dapat dilihat bahwa peningkatan jumlah penduduk akan berpengaruh terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat melalui penurunan spesies. Laju penurunan spesies akan berlangsung dalam jangka panjang. Secara langsung kegiatan industri dalam upaya pemenuhan kebutuhan mampu meningkatkan kesejahteraan manusia pada saat itu. Namun dominan dari kegiatan industri tersebut berlangsung dengan memanfaatkan sumber daya alam. Eksploitasi sumber daya alam ini akan mengganggu keseimbangan ekosistem sehingga berujung pada turunnya daya dukung lingkungan.
Jika kita telaah pola pembangunan selama ini berupaya untuk melakukan eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Pembangunan tidak dilaksanakan secara berkelanjutan. Jika disimak lebih jauh, pembangunan konservasi sumberdaya alam telah mengalami perubahan mendasar sejak dua dekade terakhir.
Menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990, tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan konservasi sumber daya alam hayati adalah untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga aspek pendekatan pembangunan konservasi yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Sistem penyangga kehidupan merupakan suatu proses alami dari berbagai ragam unsur-unsur hayati (makhluk hidup, termasuk manusia) dan non hayati (sinar matahari, air, udara dan tanah) yang berfungsi untuk menjamin keberlangsungan hidup makhluk di muka bumi. Tujaun perlindungan sistem penyangga kehidupan adalah agar proses-proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan terpelihara dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat dan mutu kehidupan manusia. Wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan meliputi hutan lindung, daerah aliran sungai, daerah pantai, bagian tertentu dari sona ekonomi ekslusif, daerah pasang surut, jurang dan lain-lain.
Untuk itu perlu adanya keseimbangan dalam tatanan pembangunan guna menyelaraskan keberadaan spesies dengan upaya peningkatam kesejahteraan masyarakat. Di Indonesia dapat ditemukan beberapa ciri khas konservsi, yaitu:
Ø  Konservsi khas indonesia tidak memisahkan kawasan konservasi dengan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Sumber daya hutan hanyalah bagian dari sistem pengelolaan sumberdaya alam. Produk-produk yang dimanfaatkan tidak hanya hasil hutan, namun juga produk dari sungai yang mengalir di tengah hutan dengan masyarakat.
Ø  Konservasi khas Indonesia adalah wujud dari pengetahuan lokal yang mementingkan keragaman dalam pengelolaannya, baik di tingkat genetik, jenis, maupun ekosistem. Hal ini didukung oleh pendapat Berber 1987; Dove 1985 dalam Berber et. Al, 1997, yang menyatakan bahwa pengetahuan lokal sering mengelola kerumitan ratusan spesies untuk dipelihara atau dipanen, meskipun tidak pada musim yang sama. Pendekatan ‘portofolio’ ini mengurangi resiko kegagalan sistem dan juga mengurangi dampak ekologi pada suatu spesies atau sumberdaya.
Ø  Argumentasi pelestarian dalam konservasi khas indonesia didasari oleh pertimbangan rasional. Semuanya ditujukan untuk pemanfaatan, tetapi bukan pemanfaatan yang rakus, namun pemanfaatan yang sesuai dengan kebutuhan serta pemanfaatan yang mempertimbangkan kepentingan generasi yang akan datang.
Ø  Konservasi khas indonesia umumnya termasuk bagian dari sistem yang jelas dari wewenang lokal dan adat yang mengatur panen, mengawasi warga keluar masuk lahan dan menyelesaikan perselisihan.
Banyak kalangan berpendapat bahwa yang namanya nonservasi itu serba dilarang atau tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Pendapat semacam itu perlu diluruskan. Karena pada dasarnya tujuan konservasi sebagaimana telah diuraikan diatas adalah untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam hayati agar mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

D.   KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan :
1.     Keselarasan pelestarian spesies dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sangat penting sekali dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Dimana kegiatan pembangunan tidak terlepas dari tiga pilar  pembangunan yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Untuk itu, dengan adanya keselarasan pelestarian spesies dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ini maka daya dukung lingkungan akan bisa dipertahankan dalam jangka waktu yang panjang.
2.    Pemanfaatan sumber daya alam hayati (spesies) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemanfaatan kondisi lingkungan dan pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar. Agar pemanfaatan sumber daya alam dapat dilakukan secara berkelanjutan, maka harus memperhatikan aspek kelangsungan potensi, daya dukung dan keanekaragaman jenis.
3.    Masyarakat sangat berperan sekali dalam upaya pelestarian spesies, karena di Indonesia dapat kita temui beberapa tipe upaya konservasi yang dilakukan oleh masyarakat guna melestarikan keanekaragaman hayati yang tidak lain bertujuan untuk mengingkatkan kesejahteraan hidup mereka. 




E.   DAFTAR PUSTAKA
Agus Setiawan dan Hadi S. Alikodra, 2001. Tinjauan Terhadap Pembangunan Sistem Kawasan Konservasi di Indonesia. Media Konservasi Vol. VII, No. 2 , Juni 2001
Bruce Mitchell; B. Setiawan; Dwita Hadi Rahmi, 2000. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Gajah Mada University Press, Yogyakarta.  
Kawasan hutan, mata pencaharian dan kemiskinan. Melestarikan pertumbuhan ekonomi, penghidupan pedesaan, dan manfaat lingkungan.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.57/Menhut-II/2008 tentang arahan strategis konservasi spesies nasional 2008 – 2018. 
Santosa A (Ed) 2008. Konservasi Indonesia, Sebuah Potret Pengelolaan dan Kebijakan, 2008. Pokja Kebijakan Konservasi, Perpustakaan Nasional , 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar